SuaraNusantara.com – Kepala DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi Basari Gunawan berharap kuota permohonan pembuatan paspor di gerai Imigrasi bertambah.
Pasalnya saat ini, kuota permohonan di gerai yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak baru melayani sepuluh pemohon per harinya.
“Kalau sekarang kan kuotanya baru sepuluh orang, nah harapan kita mungkin bisa lebih dari segitu, bisa lebih banyak,” kata Yadi, Kamis (28/12/2023).
Yadi mengatakan, saat ini pelayanan pembuatan paspor di gerai Imigrasi hanya tersedia di hari Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Untuk biaya pembuatan paspor Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk e-Paspor.
Jika saat ini kuota yang diberikan hanya sepuluh pemohon, Yadi berharap jumlahnya bisa sama dengan gerai Imigrasi yang ada di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Iya kalau sekarang kan hanya sepuluh pemohon karena katanya berkaitan dengan waktu, tetapi ternyata bisa lebih dari itu. Waktu kita ke kunjungan ke MPP Tangsel, itu sehari bisa sampai 30 pemohon. Jadi harapan kita bisa sama dengan mereka kuotanya,” tutur Yadi.
Untuk diketahui, .asyarakat yang ingin membuat paspor di MPP Kabupaten Lebak bisa mendaftar melalui M-Paspor. Pemohon harus menyiapkan persyaratan di antaranya fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah.(Def)













Discussion about this post