Suaranusantara.com – Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), kini masyarakat Indonesia akan di hadapkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkad) 2024 yang bakal dilakukan secara serentak.
Adapun jadwal Pilkada serentak ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Seperti apa jadwalnya? Berikut jadwal Pilkada serentak 2024;
Pada tanggal Minggu, 5 Mei sampai Senin, 19 Agustus 2024 akan dilakukan pemenuhan persyarakat dukungan pasangan calon perseorangan.
Lalu, pada Sabtu, 24 Agustus sampai Senin 26 Agustus 2024 akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon.
Kemudian, pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran pasangan calon.
Sementara, pada Selasa, 27 Agustus sampai 21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon. Selanjutnya, pada Minggu, 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon.
Lalu, pada Rabu, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024 pasangan calon akan melakukan kampanye. Berikutnya, pada Rabu, 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara.
Kemudian, pada Rabu, 27 November sampai Senin, 16 Desember 2024 dilakukan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.













Discussion about this post