Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 September 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Pasporr (ilustrasi)

Pasporr (ilustrasi)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Membuat paspor menjadi persyaratan utama bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, ada saat-saat darurat di mana Anda membutuhkan paspor dengan segera, misalnya untuk perjalanan penting atau liburan dadakan.

Meskipun proses ini biasanya memakan waktu, ada cara untuk mempercepatnya, yaitu dengan mengajukan permohonan secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

BACAJUGA

Ini Negara yang Dikabarkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia

Pemkab Lebak Berharap Kuota Permohonan Paspor di Gerai Imigrasi MPP Ditambah

Baca Juga : Tak Perlu Ribet: Cara Mudah Beli Token Listrik via Aplikasi PLN Mobile

Cara Membuat Paspor dengan Cepat Secara Online:

  1. Kunjungi situs web Imigrasi di imigrasi.go.id atau unduh aplikasi M-Paspor yang dapat ditemukan di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun dan masuk ke dalam sistem aplikasi M-Paspor.
  3. Isi formulir aplikasi paspor secara online dengan data yang akurat.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto dan KTP, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  5. Lakukan pembayaran secara online sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang Anda inginkan.
  6. Tim verifikasi akan memeriksa dokumen Anda secara daring.
  7. Setelah verifikasi selesai, paspor Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan.

Baca Juga : OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Aktivitas Judi Online

Biaya Pembuatan Paspor: Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Umumnya, biayanya berkisar antara Rp355.000 hingga Rp655.000, tetapi perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan pelayanan percepatan dengan penyelesaian pada hari yang sama, ada biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Cara Mengubah Data di Paspor secara Online:

Pemerintah telah mengenalkan sistem baru yang memungkinkan warga negara untuk mengubah data paspor mereka secara daring melalui situs web Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web Imigrasi. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari risiko penipuan atau masalah keamanan.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun sesuai petunjuk yang ada. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup masuk dengan informasi yang sesuai.
  3. Di dalam aplikasi, cari opsi “Ubah Data Paspor” dan pilih kategori data yang ingin diubah, seperti alamat atau foto paspor.
  4. Isi data baru sesuai kebutuhan dan pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  5. Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat keterangan pernikahan atau surat keterangan perubahan alamat.
  6. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk perubahan data.
  7. Data Anda akan diverifikasi oleh petugas imigrasi, dan biasanya memakan beberapa hari kerja.
  8. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima paspor dengan data yang telah diperbarui melalui kantor pos atau kurir sesuai dengan pilihan Anda.

Baca Juga : Sinopsis Film Beyond the Reach Pertarungan Melawan Alam Liar, Tayang di Bioskop TransTv Malam Ini

Persyaratan Membuat atau Mengubah Data Paspor:

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akte kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/akta perkawinan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, dengan catatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua harus tercantum dalam dokumen.
  • Paspor asli dan fotokopi
  • Formulir imigrasi

Baca Juga : Memahami Gerakan Satu Oktober, Sejarah Penting Bangsa Indonesia

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memproses pembuatan atau perubahan data paspor dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Imigrasi Indonesia.(kml)

Tags: ImigrasimendaftarOnlinePaspor

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In