Suaranusantara.com – Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan.
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, pihaknya juga berupaya menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain yang relevan dengan konteks perkara dan menjadi kewenangan KPK, terutama terkait TPPU.
Ali menjelaskan bahwa KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Januari 2024. Kasus suap yang menjadi awal penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka telah berkembang hingga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” terang Ali.
“Selain itu, ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap dalam perkara lain. Tentu saja, proses penyidikan persidangan tidak boleh dilakukan secara ganda,” imbuhnya.
Saat ini, Hasbi Hasan juga sedang menjalani tahapan persidangan terkait kasus suap yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Hasbi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 630 juta.
Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diterima oleh Hasbi bersama dengan terdakwa lain yang bernama Dadan Tri Yudianto.













Discussion about this post