
Jakarta-SuaraNusantara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal denga sebutan “Pasukan Oranye” dari Rp. 3,3 juta menjadi Rp. 3,87 juta (tiga juga delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tahun 2018 mendatang.
Anies menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017) kemarin.
“Alhamdulilah kita memastikan bahwa petugas PPSU aman mereka tidak akan berkurang di 2018 jumlahnya tetap kontraknya akan kita teruskan bahkan dari sisi pengupahan akan mengalami peningkatan,” kata Anies.
Kenaikan ini melebihi upah buruh tahun 2018 yang baru ditetapkan Pemprov DKi yang hanya Rp 3,6 juta. Anies juga memastikan tidak ada pengurangan jumlah anggota pada 2018 mendatang. Dia berjanji mempertahankan kontrak anggota PPSU. Diketahui anggota PPSU terikat kontrak selama setahun dengan opsi pembaruan kontrak.
Keberadaan pasukan oranye pertama kali digagas oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kala masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Selama ini kehadiran mereka dirasa sangat membantu kebersihan lingkungan. Tidak jarang PPSU terjun langsung membersihkan got dan gorong-gorong hingga kali/sungai untuk memastikan tidak terjadi genangan saat hujan turun.
Penulis: Cipto












