
Jakarta-SuaraNusantara
Untuk membantu mengatasi kemacetan di DKI Jakarta, Polri berencana menggandeng ‘Pak Ogah’ yang biasa mengatur lalu lintas di persimpangan atau putaran jalan. Nantinya para Pak Ogah yang di masa lalu dikenal juga dengan istilah Polisi Cepek itu akan mendapatkan gaji sebesar upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana itu masih sekedar rencana yang memerlukan kajian secara mendalam.
“Ini semua perlu kajian dan melihat aturan yang ada di kepolisian,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/7/2017).
Apalagi, keberadaan Pak Ogah bertentangan dengan Perda Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu menyebutkan, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mengatakan, program perekrutan Pak Ogah ini akan melibatkan sejumlah perusahaan swasta sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Nantinya, ujar Hakim, para Pak Ogah yang direkrut akan berstatus sebagai relawan dan diberi nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas.
Dana untuk upah para relawan ini berasal dari dana bantuan perusahaan yang bekerja sama. “Saya sudah mengirim surat ke beberapa perusahaan untuk hal ini,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2017) silam.
Halim mengatakan rencana program itu juga sudah dibicarakan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan. Menurutnya hal tersebut sebagai upaya kerjasama pemerintah mengatasi kemacetan di Ibu Kota dalam rangka penyelenggaraan Asian Games 2018 atau Inasgoc.
Sebelum benar-benar diberdayakan, Pak Ogah akan dilatih oleh personel polisi lalu lintas. Halim menyebut tidak syarat khusus bagi setiap pak ogah yang ingin bergabung dalam program ini. Yang penting usianya sudah mencukupi (dewasa).
Saat sudah menjadi relawan, Pak Ogah dilarang meminta uang imbalan dari pengendara yang terbantu.
Penulis: Yono












