SuaraNusantara.com – Anggota DPR RI Komisi XI Marinus Gea mendorong masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk memahami Kekayaan Intelektual agar memudahkan peluang usaha bisnis, Sabtu (29/10/22)
Hal itu disampaikan Marinus Gea dalam sosialisasi penguatan publik bagi masyarakat
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Politisi PDIP itu juga mendorong anak-anak muda menjual hasil karyanya untuk mendapatkan keuntungan dengan pemanfaatan teknologi.
“Anak-anak muda biasanya penuh dengan kreativitas, buatlah usaha, buat logo, kemasan dan nama mereknya seunik mungkin lalu jual secara online, itu pasti menghasilkan cuan, lalu juga misalnya mau buat komunitas, logonya itu bisa didaftarkan,” ujarnya
Lebih lanjut, Marinus Gea mengatakan ditengah persaingan yang sangat masif, masyarakat atau pemuda mampu mencari peluang untuk meningkatkan ekonomi pribadi dan pendapatan daerah.
“Di zaman yang penuh persaingan ini, kita harus bisa cari uang bukan cari kerja, cari uang dengan cara yang kreatif, menciptakan inovasi serta usaha baru yang unik sehingga selain untuk meningkatkan pendapatan pribadi, itu bisa juga menjadi pendapatan daerah,” Harap Marinus Gea.
” Maka dengan mendaftarkan KI, masyarakat bisa menjalankan bisnis dengan mudah dan memiliki pelindungan hukum atas usahanya tersebut” tutupnya
Ditempat yang sama, Kepala Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan UMKM dan bekerja sama dengan DJKI untuk melindungi KI-nya.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat terus menggali dan mendorong potensi ekonomi daerah dengan melindungi KI-nya menjadikan produk kearifan lokal bisa dipasarkan secara masif bahkan mendunia,” tutur Tini.(ifn)













Discussion about this post