SuaraNusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan sejumlah uang ke tersanga Kuwat Maruf, Bharada E dan Ricky Rizal, Senin (17/10/22)
Mata uang asing atau dolar yang diberikan Ferdy Sambo itu sejumlah 2 miliar rupiah. Dari total uang tersebut, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal masing-masing mendapatkan 500 juta, ujar JPU pada saat pembacaan dakwaan.
Sedangkan Bharada E mendapatkan lebih banyak dari Brikpa Ricky Rizal dan Kuwat, ia diberikan Ferdy Sambo senilai 1 miliar.
Pembagian uang ke tiga orang tersebut diberikan oleh Ferdy 2 hari setelah pemubunuha brigadir J atau 10 juli 2022.
Setelah diberikan ke anak buahnya itu, Ferdy Sambo kembali mengambil uang tersebut. Mantan Kadiv Propam itu berjanji akan mengembalikan setelah semua kondisi aman.
“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo menyerahkan uang tersebut di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya uang sejumlah 2 miliar, Ferdy Sambo juga menyerahkan ke tiga anak buahnya itu iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.(ifn)













Discussion about this post