Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membantah adanya lonjakan pada suara PSI dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan lonjakan suara PSI itu terjadi karena adanya kesalahan pada Sisten Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano,” kata Idham kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Karena itu, Idham mengatakan pengakses Sirekap memiliki peran penting dalam penyampaian informasi itu.
“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,”katanya
Idham mengatakan bahwa hasil sebenarnya itu terlihat dari hitungan manual, yang mana dilakukan secara berjenjang.
“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” jelas Idham.
Idham kemudian menjelaskan proses rekapitulasi berjenjang, yang mana diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya.
Setelahnya, akan diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil atau formulir rekapitulasi tingkat kecamatana yang masih kosong. Lalu, dikirimkan melalui Sirekap.
Berikutnya, formulir itu diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Kemudian, formulir tersebut ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.













Discussion about this post