SuaraNusantara.com– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 hasil rekrutmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Banten sudah dilantik.
Proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti di tiap-tiap TPS yang tersebar di masing-masing wilayah akan diawasi oleh satu orang PTPS.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menekankan 4 hal yang dinilai penting untuk diingat dan dijalankan oleh seluruh PTPS.
Yang pertama ditekankan Ali adalah PTPS harus paham terhasap tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai diamanatkan dalam Pasal 114, 115 dan 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“PTPS mengawasibpersiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Ali Faisal didampingi anggota Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, di Sajira, Kabupaten Lebak, Senin (22/1/2024).
“Termasuk PTPS punya kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan berwenang menerima salinan berita acara dan menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” tambah Ali.
Ali menjelaskan bahwa masa kerja PTPS sejak dilantik sampai 7 hari setelah pelaksanaan Pemilu. Dengan waktu tersebut, PTPS diharapkan bisa memanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS di wilayah masing-masing.
“Sekaligus juga sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan. Mulai dari logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain,” jelas Ali
Hal ketiga yang ditekankan Ali Faisal kepada PTPS terkait dengan integritas, sikap imparsial dan netral.
“Saya berharap seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut, ini tidak lain untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya,” tutur dia.
Terkahir lanjut Ali, jika semata-mata tugas PTPS dinilai karena honor yang akan diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran maka tidak akan sebanding.
“klKeterlibatan pengawas TPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya,” pesan dia.(Def)













Discussion about this post