SuaraNusantara.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, telah menertibkan sebanyak 6.124 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye, mulai 15 Desember 2023 hingga Jumat 5 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan pemilu yang damai dan tanpa perselisihan.
“Kami mengimbau peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang ditetapkan, termasuk dalam pemasangan APK,” kata Komarulloh di Tangerang, Rabu (10/1).
Baca Juga: Bayar Rp. 36 Juta Bisa Masuk Satpol PP Kota Tangsel, Seorang Wanita Ditipu Oknum AR
Komarulloh menuturkan, pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan terhadap jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemasangan APK telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemasangan APK diperbolehkan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Komarulloh.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora
Dalam peraturan yang ditetapkan KPU, ada larangan memasang APK di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik.
“Peserta pemilu juga perlu memperhatikan estetika wilayah saat memasang APK,” kata Komarulloh.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Tangerang akan terlebih dahulu mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak dilakukan, APK akan diturunkan secara langsung.













Discussion about this post