Suaranusantara.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar aturan etika. Keputusan ini didukung oleh lima anggota Dewas KPK dalam persidangan terhadap perilaku Firli.
Pelanggaran etika tersebut termasuk dalam pertemuan serta komunikasi Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berurusan hukum, kurangnya keteladanan sebagai pemimpin KPK, serta ketidakjujuran dalam melaporkan kekayaan kepada negara (LHKPN). Dalam LHKPN, ada aset yang tidak dilaporkan secara jujur.
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga:Â Survei Partai Lolos DPR Pemilu 2024, Indikator Indonesia: PDIP Teratas dan Disusul Ketat Gerindra, PSI Keok!
Sejumlah aset yang tidak dilaporkan di antaranya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang disewa Firli Bahuri. Rumah tersebut disewa Firli seharga Rp 645 juta per tahun.
“Menurut pendapat Majelis, meskipun rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 bukan milik terperiksa, dan uang sewa dibayar sebelum masa sewa sehingga bukan merupakan utang, tetapi karena terperiksa menyewa rumah tersebut, maka seharusnya pengeluaran untuk membayar sewa dilaporkan dalam LHKPN,” kata Indriyanto. (IF)













Discussion about this post