Suaranusantara.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nonaktif, Firli Bahuri menyerahkan berkas kesimpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan Firli Bahuri sebagai pihak pemohon kepada hakim untuk diperiksa.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon (Firli Bahuri) sebanyak 126 halaman. Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami terkait keadilan bagi Firli itu dapat terwujud,” kata Ian saat diwawancarai di PN Jaksel.
Baca Juga : Liburan Natal dan Tahun Baru di Solo, Ini 4 Destinasi Wisata Baru yang Wajib Dikunjungi
Ian berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dirinya yakin permohonan Firli dapat dikabulkan oleh hakim.
“Kami berharap semua pihak menerima ya terkait keputusan besok. Kami yakin besok permohonan kami dikabulkan hakim yang memeriksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian menyebut, materi berkas kesimpulan permohonan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah.
“Penetapan tersangka terhadap Firli itu tidak sah, kemudian penyidikannya juga tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan terkait materi kesimpulan kami,” ungkapnya.
Baca Juga : Gibran Rakabuming Raka Siap “Kuasai Panggung” Debat Cawapres, TKN Prabowo-Gibran Optimistis
Diketahui, sidang gugatan praperadilan Ketua KPK RI nonaktif, Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan akan digelar besok di PN Jaksel, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. (IF)













Discussion about this post