Suaranusantara.com- Novel Baswedan menyinggung revisi undang-undang KPK No. 19 Tahun 2019 sebagai bentuk pelemahan lembaga anti rasuah.
Pernyataannya terkait komentar Agus Rahardjo yang menyebut bahwa Presiden Jokowi diminta untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. Menurut Novel, revisi UU KPK tersebut menjadi bukti nyata akan pelemahan KPK.
“Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
Pernyataan Novel Baswedan itu langsung direspon Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari secara tegas mengatakan jika revisi UU No 19 itu bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR RI.
“Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Ari.
Sebelumnya, publik dikejutkan adanya kabar yang menyebut Jokowi pernah mengintervensi kasus E-KTP.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus mengatakan jika dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.(red)













Discussion about this post