SuaraNusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal sebagai Eddy Hiariej. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menimpa Eddy Hiariej.
“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta,” terang Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Kamis 30 November 2023.
Tiga orang lainnya yang turut dicegah bepergian adalah Yosi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana (orang dekat Eddy Hiariej), dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Baca Juga:Â KPK Ajukan Status Pencegahan ke Lima Orang Terkait Kasus Korupsi APD di Kemenkes
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak 29 November 2023.” Tujuan dari pencegahan ini adalah untuk mempermudah tim penyidik dalam memeriksa para pihak terkait. “Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” jelas Ali.
Penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, meskipun identitas resmi mereka akan diumumkan pada saat penahanan dilakukan.
Baca Juga:Â Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Yasonna: Proses Hukum Berjalan Seperti Biasa













Discussion about this post