Suaranusantara.com – Dua tersangka dugaan kasus tindak pidana penipuan jual-beli pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil diamankan Kepolisian Sektor Pondok Aren, Polres Tangsel.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, sebelumnya, unit Reskrim Polsek Pondok menangkap HW (49), pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Tangsel, di rumah istrinya di kawasan Majalengka. Untuk tersangka lainya, SA, seorang wanita yang turut serta dalam kasus penipuan itu menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Kami mengamankan satu tersangka wanita lainnya dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangsel. SA memiliki peran mengenalkan korban yang anaknya ingin dijadikan pegawai honorer ke tersangka HW,” ujar Bambang kepada wartawan, Kota Tangsel, Senin (27/11/2023).
Menurut dia, HW sendiri merupakan PNS di Pemkot Tangsel, yang bertugas di Dinas Kesbangpol. Berdasarkan informasi media setelah penangkapan HW di Majalengka, SA, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pondok Aren.
“Sekarang tersangka wanita berinisial SA telah diamankan di Mapolsek Pondok Aren,” tutup dia. (RD).













Discussion about this post