SuaraNusantara.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
Baca Juga:Â Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pertemuan dengan Mantan Mentan SYL
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli Bahuri dijerat sesuai dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan periode 2020-2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kronologi kasus ini dimulai ketika masyarakat mengajukan aduan terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh Syahrul Yasin Limpo pada 12 Agustus 2023. Surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dikeluarkan pada 15 Agustus 2023, diikuti dengan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Proses penyelidikan melibatkan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada 5 Oktober 2023.
Setelah gelar perkara di ruang Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023, kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Gelar perkara menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.













Discussion about this post