Suaranusantara.com- BPJS Kesehatan menawarkan solusi bagi peserta yang menghadapi tunggakan iuran dengan memperkenalkan Program Pembayaran Bertahap atau opsi cicilan tunggakan.
Inisiatif ini dirancang khusus untuk peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), memberikan opsi yang lebih terjangkau dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran mereka.
Peserta PBPU yang memiliki keterlambatan iuran selama 4 hingga 24 bulan dapat mengambil bagian dalam program ini. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui care center BPJS Kesehatan 166.
Program ini memberikan fleksibilitas dengan batas maksimal pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.
Berikut adalah persyaratan dan panduan untuk mendaftar serta membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Persyaratan Pendaftaran:
- Peserta wajib memiliki keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 4 hingga 24 bulan.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
Langkah Pendaftaran dan Pembayaran:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap.”
- Informasi mengenai program Rehab akan muncul, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang dapat dipilih.
- Setelah selesai mendaftar, peserta dapat melunasi cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa peserta yang menghadapi keterlambatan pembayaran atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara dari status kepesertaannya. Status kepesertaan akan dikembalikan menjadi aktif setelah tunggakan iuran dilunasi.
Dalam periode 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta yang mendapat layanan kesehatan yang memerlukan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah yang belum dibayarkan.
Program ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran dengan lebih mudah dan teratur.(kml)













Discussion about this post