Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sari by Sari
9 October 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Pemerintah telah mengubah kriteria peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam perubahan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam kriteria peserta program JKK dan JKM. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2023 menetapkan bahwa peserta program JKK dan JKM terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri dari dua kategori, yaitu peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

BACAJUGA

Program Cicilan BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri:Begini Cara Pembayaran Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan: Jangan Sampai Tertunggak, Ini Cara Aktifkan Kepesertaan

Baca Juga: Meningkatkan Akses Kesehatan: Klinik Pratama Kimia Farma Lakukan Kolaborasi Inovatif dengan BPJS dan Dinkes

Pasal 5 ayat 2 dari PP Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan bahwa peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara mencakup berbagai kelompok, termasuk pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama paling sedikit enam bulan.

Sementara itu, peserta bukan penerima upah mencakup pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja yang tidak termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan peserta program JKK dan JKM, sehingga lebih banyak individu dan kelompok pekerja dapat memanfaatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga

Tags: BPJSJKKJKM

Author

  • Sari
    Sari

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Masa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPR RI

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In