SuaraNusantara.com-Pemerintah telah mengubah kriteria peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam perubahan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam kriteria peserta program JKK dan JKM. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2023 menetapkan bahwa peserta program JKK dan JKM terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri dari dua kategori, yaitu peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.
Baca Juga:Â Meningkatkan Akses Kesehatan: Klinik Pratama Kimia Farma Lakukan Kolaborasi Inovatif dengan BPJS dan Dinkes
Pasal 5 ayat 2 dari PP Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan bahwa peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara mencakup berbagai kelompok, termasuk pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama paling sedikit enam bulan.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah mencakup pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja yang tidak termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.
Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan peserta program JKK dan JKM, sehingga lebih banyak individu dan kelompok pekerja dapat memanfaatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Â Pemerintah Bagikan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga













Discussion about this post