Suaranusantara.com – Putusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun maju pilpres asal punya pengalaman sebagai kepala daerah disangkutpautkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Jokowi, Wali Kota Solo.
Menurut survei LSI, 49% responden tidak yakin Jokowi terlibat dalam keputusan MK tersebut.
Survei dilakukan pada tanggal 16-18 Oktober 2023 terhadap 1.229 responden. Survei menggunakan metode telepon. Populasi survei adalah WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga : Prabowo Undang Gibran dan Erick Thohir dalam Deklarasi Capres-Cawapres
Sampel survei dipilih dengan teknik random digit dialing (RDD). RDD adalah cara memilih sampel dengan menghasilkan nomor telepon secara acak.
Peneliti LSI Djayadi Hanan menjelaskan ada 49% persen responden yang tidak yakin Jokowi ikut andil dalam putusan ini untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres/capres yang berusia kurang dari 40 tahun. Sedangkan yang percaya ada 29,2%.
Berikut hasilnya:
-Kurang/tidak percaya 49% -Ya, percaya 29,2%
-Tidak tahu/Tidak jawab 21,9%
“Lebih banyak, 49%, yang nggak percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK tersebut, sementara yang menyatakan itu campur tangan presiden ada 29,2%,” kata Djayadi saat pemaparan,
Pertanyaan: Terkait dengan Gibran Rakabuming yang akan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, di antara pendapat berikut mana yang lebih sesuai dengan pendapat Ibu/Bapak sendiri?.. (%)
-Presiden Joko Widodo berhak menentukan keputusan politiknya mesti tidak sejalan dengan partainya, PDIP: 47,3%
-Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan rasa hormatnya kepada PDIP sebagai partai yang telah membesarkannya: 30%
TT/TJ 22,6%
Pertanyaan: Apakah Ibu/Bapak tahu atau pernah dengar bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo, yang berarti juga adalah suami dari Bibi Gibran Rakabuming?.. (%)
-Ya, tahu/pernah dengar 24% -Tidak tahu 76%
Pertanyaan: Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh adik ipar Presiden Joko Widodo, yang berarti juga suami dari Bibi Gibran Rakabuming, telah memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, Kecuali jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Sehingga Gibran Rakabuming (Walikota Solo) bisa maju sebagai capres/cawapres meski saat ini berusia kurang dari 40 tahun.
Baca Juga : Ditanya Soal Gibran, Jokowi: Ya Orangtuanya Tugasnya Hanya Mendoakan dan Merestui
Ada yang berpendapat bahwa keputusan MK tersebut sangat tidak adil karena sangat menguntungkan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju dengan pendapat tersebut?.. (%)
Ya, setuju
-Semua responden: 40% -Khusus yang tahu Ketua MK adik ipar Presiden Jokowi: 57,9%
Kurang/tidak setuju
-Semua responden: 38,% -Khusus yang tahu Ketua MK adik ipar Presiden Jokowi: 28%
TT/TJ -Semua responden: 21,1% -Khusus yang tahu Ketua MK adik ipar Presiden Jokowi: 14,4%
Pertanyaan: Ada yang berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK tersebut. Apakah Ibu/Bapak percaya atau tidak percaya dengan pendapat tersebut?.. (%)
-Kurang/tidak percaya 49% -Ya, percaya 29,2%
TT/TJ 21,9%













Discussion about this post