Suaranusantara.com- Andi Arief, Kepala Bappilu Partai Demokrat, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi mengenai ambang batas parlemen sebesar empat persen yang telah diambil sebelum Pemilu 2029 adalah langkah yang tepat.
Baginya, keputusan tersebut akan membawa keadilan bagi suara rakyat dalam proses Pemilu.
Menurut Andi Arief, revisi terhadap aturan tersebut bisa memberikan peluang bagi suara-suara yang lebih kecil untuk diakomodasi dalam proses demokrasi.
Dia juga menyarankan bahwa masalah-masalah terkait pembatasan lainnya dapat diperbincangkan di tingkat parlemen pada periode selanjutnya.
Andi menyampaikan keyakinannya bahwa ada banyak opsi yang bisa dieksplorasi untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia. Dia menegaskan bahwa pembicaraan mengenai pembatasan-pembatasan lainnya dapat dijadwalkan untuk dibahas di parlemen antara tahun 2024 hingga 2029, dengan harapan adanya perbaikan yang lebih lanjut dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen 2024-2029. Ada banyak opsi yang baik,” imbuhnya.
Sebelumnya MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen empat persen tetap berlaku pada Pemilu serentak 2024 dan memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
Agar ambang batas parlemen tetap dapat digunakan di Pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal ini karena ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ujar ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.













Discussion about this post