Suaranusantara.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengumumkan bahwa aset hasil kejahatan Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia setelah kerja sama yang sukses dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong.
Penyelesaian ini merupakan hasil dari kerja sama bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia, pemerintah wilayah Jersey, dan pemerintah Hong Kong. Yasonna mengumumkan pencapaian ini pada 16 Oktober 2023.
Di yurisdiksi Jersey, Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London.
Baca Juga : Maaruf Amin Mendorong AALCO Mampu Memerangi Kejahatan Transasional International
“Setelah hampir lima belas tahun bekerja sama dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong, usaha pemerintah Indonesia sukses membuahkan hasil. Aset Bank Century akan segera dikembalikan ke Indonesia,” ungkap Yasonna
Aset Bank Century akan segera dikembalikan ke Indonesia setelah pembentukan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jersey.
Sementara itu, aset Bank Century di Hong Kong akan dikembalikan setelah Indonesia memenuhi persyaratan Departemen Kehakiman Hong Kong, termasuk menyampaikan dokumen affidavit dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga : Apa itu AALCO yang Sedang Berlangsung Selama 5 Hari di Bali? Simak Penjelasannya
Yasonna juga memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung Jersey, Mark Temple, dan perwakilan Departemen Kehakiman Hong Kong, James Ding, sebagai pengakuan atas peran kunci mereka dalam pencapaian ini. Penghargaan ini diberikan sehubungan dengan penyelenggaraan Sesi Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).
Yasonna menjelaskan bahwa upaya pengembalian aset dari kasus Bank Century telah dimulai sejak tahun 2009. Proses pengembalian aset ini melibatkan banyak yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda, serta menghadapi gugatan dari terduga pelaku dan pihak ketiga.
“Proses pengembalian aset Bank Century sangat kompleks karena sistem hukum yang berbeda-beda di Jersey maupun Hong Kong, termasuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, memulangkan, hingga manajemen aset tersebut,” katanya.
Baca Juga : Yasonna Laoly Tinjau Persiapan The 61st AALCO Annual Session di Bali
Pengembalian aset Bank Century merupakan contoh sukses yang menunjukkan pentingnya ketekunan selama proses hukum yang panjang, didukung oleh komitmen dari para pengambil keputusan, dalam mencapai pengembalian aset.
Yasonna menekankan bahwa keberhasilan Indonesia dapat menjadi pembelajaran bagi negara-negara Asia dan Afrika yang menghadapi kasus pengembalian aset transnasional. Indonesia telah mengusulkan agar isu pengembalian aset dibahas dalam sesi tahunan ke-61 AALCO.
Yasonna berharap bahwa peristiwa ini dapat menginspirasi negara-negara Asia dan Afrika yang sedang berupaya mengembalikan aset hasil kejahatan yang telah dilarikan ke luar negeri.(red)













Discussion about this post