Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperoleh penghargaan kedua terbaik dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kategori II Tingkat Pemprov dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Banten, Hadi Prawoto, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023).
Al Muktabar, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima dari Menkumham Yasonna H Laoly. Dia menyatakan komitmen Pemprov Banten untuk terus meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di wilayahnya, sebagai bentuk respons positif atas penghargaan yang mereka terima.
“Maka hal-hal tersebut akan terus kami upayakan dan tingkatkan sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/12/2023).
Al Muktabar mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut dapat diwujudkan secara bersama-sama dengan semua pihak. Oleh karena itu, sebut dia, kolaborasi dan pentahelix menjadi kunci utama dalam proses tersebut. “Kolaborasi dan pentahelix menjadi kata kuncinya, karena ini merupakan hasil dari kita bersama,” imbuh Al Muktabar.













Discussion about this post