SuaraNusantara.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan lebih dari 1.900 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil setelah masyarakat mengadukan adanya APK yang melanggar ketentuan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarrulloh, mengungkapkan bahwa APK yang ditertibkan termasuk berbagai jenis, seperti spanduk, baliho, banner, dan bendera, yang tersebar di 13 kecamatan Kota Tangerang. Penertiban ini didasarkan pada aturan Perlindungan Pohon di Kota Tangerang serta peraturan daerah yang mengatur ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“1.900 lebih APK yang dicopot karena dipasang tidak pada tempatnya yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang,” ujar Komarrulloh kepada awak media, Selasa 26 September 2023.
Baca Juga:Â Pekan Depan, Satpol PP dan Bawaslu Kota Tangerang Akan Tertibkan APK Bacaleg
Penertiban juga dilakukan karena beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) tidak merespons surat peringatan yang telah diberikan kepada partai mereka untuk menurunkan APK dengan sukarela.
Komarrulloh menyoroti bahwa masih ada baliho yang belum ditertibkan di beberapa wilayah Kota Tangerang dan menyampaikan kekhawatirannya tentang adanya unsur tebang pilih dalam penertiban APK yang tidak konsisten.
Ia menegaskan pentingnya penertiban yang konsisten dan tanpa pandang bulu serta mengingatkan agar tidak ada kepentingan politik yang memengaruhi proses penertiban APK. Penertiban ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan estetika lingkungan tetap terjaga selama masa kampanye.
Baca Juga:Â ASN di Masa Pemilu: Dilarang Like, Comment, dan Share Konten Kampanye
Dalam konteks penegakan aturan dan penertiban, Komarrulloh menekankan transparansi dan keterbukaan.
“Sebelumnya saat rapat dengan Satpol PP sudah saya tegaskan kalau memang benar bilang benar, tapi kalau salah bilang salah, jangan ada kepentingan kekuasaan,” tuturnya.













Discussion about this post