Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Didenda Rp 50 Juta

Sari by Sari
29 August 2023
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Foto : ilustrasi bakar sampah
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Sampah Ilegal.

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sampah secara ilegal.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah.

BACAJUGA

RSU Kabupaten Tangerang Siapkan Ruangan Untuk Tangani Caleg Gagal di Pemilu 2024

Fenomena El Nino Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang

Baca Juga : Cara Pembelian Tiket LRT Jabodebek, Lebih Mudah dengan Opsi Cashless

“Dalam upaya menegakkan peraturan, pelaku pembakaran sampah ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Saymsul kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, tujuan dari pemberlakuan peraturan ini adalah untuk menertibkan aktivitas pembakaran sampah yang semakin marak di wilayah Kabupaten Tangerang, yang berdampak buruk pada kualitas udara.

“Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan disediakan,” tambahnya.

Baca Juga : Harga Tiket LRT Jabodetabek, Paling Mahal 27 Ribu

Syamsul menjelaskan, larangan juga berlaku untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di tempat umum seperti jalan, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, pembakaran sampah dilarang dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Kepatuhan terhadap aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.

SE tersebut menegaskan larangan membakar sampah di bawah pohon yang dapat menyebabkan kerusakan pada pohon, serta melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga : Waspada Cuaca Buruk: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Mengganggu Depok

Dengan pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2023 ini, lanjut Syamsul diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkontribusi positif terhadap kebersihan dan kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang. (My)

Tags: Bakar SampahDendaKabupaten Tangerang

Author

  • Sari
    Sari

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pilkada Bisa Merusak Profesionalisme Guru
Daerah

Pilkada 2024 Semakin Dekat, Yuk Cek Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

by Fifi
5 March 2024

Suaranusantara.com - Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif...

Beras SPHP disalurkan Bulog Lebak-Pandeglang.(Ist)
Daerah

Perum Bulog Lebak-Pandeglang Salurkan 1.900 Ton Beras SPHP

by Defa
27 February 2024

SuaraNusantara.com - Beras Program Stabilitas Pangan dan Harga Pangan...

Demam Berdarah (DBD)

Kasus DBD di Lebak Banten Meningkat, 4 Orang Meninggal Dunia

24 February 2024
Al Muktabar Berharap Usaha Perikanan di Kawasan Teluk Banten Tumbuh

Al Muktabar Berharap Usaha Perikanan di Kawasan Teluk Banten Tumbuh

18 February 2024
Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

17 February 2024
Tumpukan sampah di TPSA Dengung, Kabupaten Lebak.(Def/SuaraNusantara)

Siapkan TPST, Lebak Akan Olah Sampah Jadi Baku Semen

5 February 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In