SuaraNusantara.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo pelaku penembakan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) Lumiu kini telah menghirup udara bebas.
Bharada E telah terbebas dari tahanan penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rika juga menyebut jika Bharada E sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Bharada E sudah bebas.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ucapnya.
Rika memberikan penjelasan terkait pemberian cuti bersyarat untuk Eliezer. Menurutnya, Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
Dia mengatakan cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.
“Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya. (Alief)













Discussion about this post