SuaraNusantara.com–Mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 31 Januari 2024.
Idrus sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy pada Kamis (25/1/2024) dan Selasa (30/1/2024) namun ia tak hadir.
“Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan karena ada acara saya,” kata Idrus saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai pemeriksaannya sebagai saksi untuk perkara Helmut dan Eddy, Idrus tidak menjawab dengan jelas. Ia juga enggan merespons mengenai kabar pertemuannya dengan Helmut dan Eddy.
Selain itu, Idrus membantah kabar bahwa dirinya merupakan salah satu Komisaris di PT CLM yang bergerak di bidang tambang tersebut.
“Enggak, siapa bilang,” ujar Idrus.
“Bagus dong siapa tahu ada rezeki halal,” kata dia.
Sebelumnya, Idrus Marham meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis pekan lalu. Saat itu, ia dipanggil sebagai saksi bersama pengusaha yang berselisih kepemilikan saham dengan Helmut, Zainal Abidinsyah.
Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi Kemnaker Tahun 2012 Bukan Isu Politik
Adapun Idrus juga diketahui pernah mendekam di balik jeruji KPK. Ia divonis bersalah menerima suap Rp 2,250 miliar bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Siragih. Suap diberikan agar menyangkut proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Dalam perkara bos PT CLM, Eddy bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU). Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri. Saat ini, Eddy dan Helmut tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).













Discussion about this post