SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menemukan sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.
“Ada 104 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 659 bacaleg,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana, Kamis (03/08/2023).
Dijelaskan Rustana, penyebab para bacaleg Kota Tangerang masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat itu dikarenakan persoalan kelengkapan dokumen. Ada juga yang memang mengundurkan diri sebagai calon wakil rakyat.
“Faktornya masih umum, seperti dokumen yang belum diperbaiki, dan belum dilengkapi, ada juga yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Rustana menyebutkan, KPU Kota Tangerang akan menyampaikan data TMS tersebut kepada partai politik pada tanggal 5 Agustus 2023 nanti.
Kata Rustana, KPU Kota Tangerang akan menerima data perbaikan sampai tanggal 11 Agustus. Setelahnya, lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pencermatan kembali terhadap berkas perbaikan tersebut. Seraya, merancang daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 sampai 18 Agustus.
“Jika ditahap pencermatan itu ada data yang belum lengkap atau salah, maka kami masukkan kembali ke kategori bacaleg TMS, dan yang bersangkutan akan digugurkan pendaftarannya sebagai calon legislatif,” ujar Rustana.
Setelah itu, kata Rustana, pada tanggal 19 sampai -23 Juni, KPU Kota Tangerang akan merilis DCS yang telah dirancang melalui regulasi petunjuk teknis.(My)













Discussion about this post