SuaraNusantara.com – Kasus Korupsi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Salah satunya tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Harta kekayaan Kabasarnas Henri nilainya mencapai Rp10.973.754.000 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaan Henri didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp4.820.000.000.
Tak hanya itu, Henri juga memiliki tiga unit mobil dan sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluarga tahun 2019.
Nilai Pesawat yang merupakan hasil sendiri bukan dari pemberian orang itu mencapai Rp650 juta.
Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.
Perlu diketahui, Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). (Alief)













Discussion about this post