Suaranusantara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Desy Ratnasari, menggarisbawahi pentingnya pembentukan regulasi khusus terkait industri sandang di Indonesia.
Desy menyoroti bahwa pangan, papan, dan sandang adalah kebutuhan primer masyarakat Indonesia, namun sektor sandang belum memiliki dasar hukum yang jelas dari undang-undang yang ada saat ini.
Desy menunjukkan keprihatinannya terhadap banyaknya pakaian impor bekas ilegal yang masuk ke Indonesia, yang mengganggu industri sandang dalam skala kecil hingga menengah.
Dia mendengar banyak keluhan terkait hal ini dan berusaha merumuskan regulasi yang dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi pelaku industri sandang, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.
Banyak sekali keluhan-keluhan yang kami dengarkan, lalu kemudian kami rumuskan bagaimana regulasi terkait sandang bisa kami susun dan dapat memberikan sebuah kenyamanan dan keamanan, dalam konteks perlindungan hukum bagi pelaku industri pakaian atau tekstil, dari pelaku industri kecil, menengah, hingga besar,” papar Desy dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).
Desy menegaskan bahwa Baleg DPR RI tidak hanya ingin memberikan perlindungan hukum dan keberlanjutan bagi industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor sandang, tetapi juga ingin menciptakan ekosistem industri tekstil yang memberikan perlindungan hukum yang sama. Hal ini menjadi tugas bagi mereka sebagai legislator untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku industri sandang dan tekstil serta ekosistemnya.
Tujuannya adalah agar posisi industri sandang dan tekstil di Indonesia menjadi lebih kuat dari hulu ke hilir, sehingga masyarakat dan semua pihak yang terlibat merasa terlindungi, aman, dan nyaman dalam berkontribusi pada nilai ekonomis di sektor tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, investor juga akan merasa terlindungi dan dapat memberikan dampak ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia, sehingga mengurangi jumlah tenaga kerja yang pergi ke luar negeri.
Desy juga menyoroti masalah impor pakaian bekas ilegal yang masih marak di Indonesia, menunjukkan bahwa masyarakat masih memprioritaskan harga murah dan kualitas pakaian. Oleh karena itu, Baleg DPR RI ingin menghadirkan regulasi yang mampu menyediakan sandang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga mereka tidak tergantung pada impor pakaian bekas yang belum tentu memenuhi standar kualitas dan kesehatan.
Baleg DPR RI menargetkan pertumbuhan industri sandang dan tekstil, baik dalam skala kecil maupun menengah, agar dapat menghasilkan produk yang terjangkau oleh masyarakat. Desy menekankan pentingnya regulasi sandang yang mengatur sektor pakaian dan tekstil secara komprehensif, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor bahan baku atau mentah.
Tujuan akhirnya adalah agar Indonesia dapat membangun industri tekstil yang berkelanjutan, termasuk perkebunan sutra, peternakan ulat sutra, dan perkebunan kapas yang dapat dikelola sendiri. Semua ini dimulai dari pembentukan undang-undang terkait sandang. Baleg DPR RI berharap dapat membangun ekosistem tekstil yang berkelanjutan untuk kemajuan bangsa Indonesia.(red)













Discussion about this post