SuaraNusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Muhamad Agil Zulfikar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan supaya dijalankan semaksimal mungkin.
“Perda ini sudah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, maka harus dijalankan dengan maksimal,” kata Agil kepada wartawan, di Rangkasbitung, Selasa (11/7/2023).
Politisi Partai Gerindra ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menyiapkan segala yang diperlukan dalam pelaksanaan perda tersebut.
“Iya mulai dari tahap sosialisasi kepada masyarakat, instrumen dan aparaturnya dalam menegakkan aturan dalam perda tersebut,” jelas Agil.
Menyikapi pro kontra yang muncul di tengah-tengah masyarakat soal larangan merokok yang diatur dalam perda tersebut, menurut dia, sudah menjadi sesuatu yang wajar.
Apalagi katanya, regulasi tersebut berhubungan dan punya dampak langsung kepada masyarakat, baik yang merokok maupun tidak.
“Perda ini semangatnya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Misalnya ada ibu hamil di dalam angkot, nah dengan perda ini kita berharap bisa melindungi ibu hamil tersebut dari asap rokok,” terang dia.
Terkait dengan tempat wisata dan pasar yang masuk dalam KTR, Agil menuturkan, ruang-ruang publik yang dikunjungi banyak orang semacam itu yang memang ingin dijaga agar steril dari asap rokok.
“Ruang-ruang publik ini lah potensi banyak orang bercampur baik yang merokok dan tidak. Tentu memilih tempat masuk dalam KTR sudah berdasarkan kajian bersama kami,” katanya.
Pada Pasal 2 ayat 1 dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)













Discussion about this post