SuaraNusantara.com – Pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat kepermukaan.
Hal tersebut terungkap ketika adanya aduan istri tahanan yang mengaku menjadi korban pelecehan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pungli yang dilakukan oknum anggota KPK tersebut mencapai miliaran Rupaih, ditaksir dugaan sementara sebesar RP4 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan, pihaknya menerima laporan istri tahanan KPK yang dilecehkan oleh petugas.
“Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan,” kata Syamsuddin saat dihubungi rekan media, Jumat, 23 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga mengonfirmasi pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual petugas KPK terhadap istri tahanan.
Menurutnya, kasus itu sudah disidangkan dan diputus oleh Dewas dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Ia menyebut, kasus itu telah diumumkan pada laporan kinerja Dewas KPK tahun 2022 pada Januari lalu.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kasus itu sudah diputus oleh Dewas dalam sidang etik yang digelar April lalu.
Meski demikian, Tumpak belum menjawab apa sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku.
“Sudah lama diputus sidang etiknya oleh Dewas bulan April yang lalu,” kata mantan Ketua KPK tersebut. (Alief)













Discussion about this post