Suaranusantara.com -Menyusul status pandemi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2023, biaya pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia saat ini masih dijamin oleh Pemerintah. Walau begitu, masyarakat diminta menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah.
“Saat ini penanganan pasien masih dijamin pemerintah, kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6/2023).
Wiku juga memastikan, pemerintah akan tetap menanggung penjaminan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Ia lantas meminta masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melalukan vaksin booster bagi yang belum menjalankannya.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk vaksin yang belum booster kedua untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity,” terangnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap bertanggung jawab dalam menjalankan hidup bersih dan sehat agar tidak tertular Covid-19 serta meningkatkan dan mempertahankan imunitas tubuh.
“Ke depan, tanggung jawab ada di masyaraat di masa endemi, menjaga melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” tegasnya.
Dia pun melihat kasus harian aktif Covid-19 saat ini angkanya jauh lebih rendah dibanding kasus aktif selama dua kali gelombang kasus, dimana kasus aktif saat ini hanya 0,14 persen, sedangkan saat gelombang kedua 8,96 persen dan gelombang pertama mencapai 17,61 persen.
Selain itu, ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya sangat tinggi mencapai 78 persen dan 60 persen di gelombang I dan II menjadi 1,7 persen per Juni ini. ( RIFKY/M-UBL )













Discussion about this post