Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Jokowi Tandatangani Perpres Pengakhiran Pandemi COVID-19 dan Bubarkan Komite Penanganan

Doroti Krisley L by Doroti Krisley L
5 August 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi mengumumkan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Terdapat enam pasal dalam peraturan ini.

Isi lengkap Peraturan Presiden tersebut adalah sebagai berikut:

BACAJUGA

Jokowi Diserukan untuk Dimakzulkan oleh Masa Aksi di Depan Gedung DPR RI

Akan Kunker di Autralia, Jokowi Pastikan Pemerintah Harga BBM Tidak Akan Naik

Pasal 1: Dalam Peraturan Presiden ini, dinyatakan bahwa Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah selesai tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2: (1) Dengan berakhirnya tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggung jawab penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan mengacu pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini mencakup:

a. Pelibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait; b. Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan d. Pendanaan.

(3) Detail mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.

Pasal 3: (1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah diadaakan sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas masa berlakunya.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (emergency use authorization) sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 berlaku, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4: Segala kebijakan yang telah diambil oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, beserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah peraturan lengkap yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi mengenai pengakhiran penanganan pandemi COVID-19 dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(Dn)

Tags: covid-19JokowiKomite PenangananPandemiPerpres

Author

  • Doroti Krisley L
    Doroti Krisley L

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap...

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Nasional

Windy Idol dan Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

by Doroti Krisley L
5 March 2024

Suaranusantara.com - Perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan,mengalami perkembangan....

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari yang Tinggal, Simak Penjelasan Berikut

Amalan Ramadhan yang Membawa Pahala Besar: Sedekah dan Mengaji Al-Quran

5 March 2024
Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

Update Harga Sembako Jelang Ramadhan 2024

5 March 2024
Aksi bakar ban oleh massa aksi di DPR RI (Dok ist)

Massa Bakar Ban di Gedung DPR, Minta Kejelasan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

5 March 2024
Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Ingin Akhiri Kecurigaan, 3 Fraksi DPR RI Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

5 March 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Tips Sukses(freepek)
Pendidikan

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Privilege, atau hak istimewa, sering menjadi topik perdebatan dalam konteks kesuksesan dan masa depan seseorang....

Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In