SuaraNusantara.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu. Ia mendorong seluruh pihak untuk hormati putusan tersebut.
“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan, Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan gugatan sistem pemilu pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam gugatan, pemohon meminta MK kembalikan pemilu Indonesia Indonedia ke sistem proporsional tertutup.
Puan mengatakan atas putusan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap seperti sebelumnya. Artinya pemilu nanti rakyat langsung coblos caleg yang diusung parpol peserta pemilu
“Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” sambung Puan.
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. Hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat. Selain itu KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut,” ujar.
Puan mengajak seluruh masyarakat untuk ikuti pelaksanaan pemilu dengan damai. Sehingga pesta demokrasi tahun depan berjalan lancar dan aman.
“Pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka. Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi,” tutupnya (edw)













Discussion about this post