Suaranusantara.com – Korban dugaan penipuan jasa titipan (jastip) pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah dari 14 menjadi 60 orang hingga Selasa, 23 Mei 2023. Total kerugian membengkak menjadi Rp 183 juta.
Kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima banyak permintaan advokasi sejak pertama kali melapor ke Bareskrim pada 19 Mei lalu.
“Awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta,” kata Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan korban, Selasa, 23 Mei 2023.
Zainul mengatakan jumlah korban saat ini kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya, menurut dia, ada beberapa korban yang belum memasukkan datanya.
Dia mengatakan modus yang dilakukan adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial. Sebab, korban tak mendapat tiket di portal pembelian resmi.
“(Media penipuan melalui) ada Twitter, ada Instagram, dia juga ada Telegram juga terkait dengan penyebaran beberapa modus dari para pelaku ini,” ujar dia.
Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kawasan Jabodetabek. Mereka berharap uang kerugiannya dapat dikembalikan.
“Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita,” ujar Zainul Arifin.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap dua terduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui jastip. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial ABF dan W.
Keduanya diduga mengantongi keuntungan hingga ratusan juta dari aksinya. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. ( RIFKY/M-UBL )













Discussion about this post