SuaraNusantara.com – Ditengah viralnya Staycation atau bobo bareng atasan menjadi syarat perpanjang kontrak perusahaan di Cikarang.
Disnaker indikasi ada 2 perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menerapkan syarat tak senonoh tersebut.
Hal itu, diungkap Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebut “PT. MI dan PT. IE” Teridentifikasi ada syarat bobo bareng demi perpanjang kontrak.
Dirinya mengatakan telah melakukan investigasi dari hari Jumat, 05 Mei 2023, Hasilnya 2 perusahaan tersebut memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.
Namun, adanya syarat ‘tidur bareng bos’ itu adalah dari personal, bukan perusahaan.
“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” kata Taufik.
“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” jelas Taufik.
Taufik tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah korban. Ia juga tak menjelaskan detil posisi bos yang menerapkan syarat ‘tidur bareng’.
“Maaf selain tidak ada pengaduan yang masuk kepada disnaker juga terkait pidana bukan kewenangan kami,” tutur Taufik. (Alief)













Discussion about this post