Suaranusantara.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengangkat isu nasib korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus berjuang mencari pekerjaan baru. Dalam pernyataannya, Puan menyoroti pentingnya sinergi antara Pemerintah dan pelaku industri untuk menangani masalah pengangguran di Indonesia.
“Pemerintah bisa memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak PHK melalui pelatihan keterampilan serta bantuan dalam mencari pekerjaan. Perusahaan juga memiliki peran vital dengan membuka peluang investasi dan mengadopsi teknologi inovatif,” ujar Puan dalam pernyataan tertulis pada Rabu (23/8/2023).
Puan juga menyatakan, langkah-langkah semacam ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga :Â Kendali Ducati di MotoGP 2023: Motor Serupa, Keahlian Pebalap Menentukan
Sebagai anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Puan mendukung inisiatif Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah berkomunikasi dengan pelaku industri, terutama perusahaan-perusahaan yang tengah mengalami pertumbuhan positif, untuk memperhatikan nasib para pekerja terdampak PHK.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan kami berharap para pelaku industri dapat berperan dalam hal ini. Pendekatan ini diharapkan akan menghasilkan kerja sama yang efektif dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia,” tambahnya.
Data dari Kemenaker mencatat bahwa jumlah korban PHK di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 25.114 orang, mengalami penurunan signifikan dari 127.085 orang pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Puan mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan upaya guna mengurangi angka PHK pada tahun 2023.
“Sekalipun terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja korban PHK. Langkah Pemerintah dalam membentuk tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri dapat berkontribusi dalam menekan angka pengangguran,” paparnya.
Baca Juga :Â Memahami Perbedaan Gejala Antara Maag/Gerd dan Batu Empedu serta Cara Penanganannya yang Tepat
Lebih jauh, Puan menggarisbawahi potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai sumber penciptaan lapangan kerja baru. Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, perusahaan-perusahaan yang sehat akan meningkatkan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan yang meningkat.
“Pemerintah harus memanfaatkan peluang ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi mereka yang terdampak PHK. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang,” tegas Puan.
Selain itu, Puan juga memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja bebas dari kekerasan seksual. Ia mendukung langkah tegas Pemerintah dalam mendorong implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 yang membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Baca Juga :Â Laptop Teratas dalam Rekomendasi Desain dan Gaming: Pilih yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda
“Untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja, diperlukan komitmen kuat dari pelaku usaha. Pemerintah juga perlu secara aktif mensosialisasikan peraturan ini, sekaligus mendorong manajemen perusahaan untuk memberikan edukasi kepada karyawan mengenai pencegahan kekerasan seksual,” tandasnya.
Puan berharap agar pimpinan perusahaan turut menciptakan lingkungan kerja yang mempromosikan kesetaraan gender dan mendukung perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sering menghadapi diskriminasi di tempat kerja.
“Apabila ada individu di dalam perusahaan yang melakukan pelecehan terhadap pekerja perempuan, perusahaan harus bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai. Langkah ini akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh karyawan,” tandas Puan.
Baca Juga :Â Gempa Bumi M 3,4 Terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Puan juga mengajak semua pihak yang terlibat, baik Pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, maupun masyarakat, untuk bersatu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan.(kml)













Discussion about this post