Suaranusantara.com – Unit Reskrim Polsek Bojongmanik menangkap seorang pria berinisial M (25) karena diduga merupakan pelaku aksi pencurian disertai pemberatan di sebuah warung, di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
M yang baru beberapa jam melangsungkan akad nikah harus digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik, Sabtu (29/4/2023).
“Diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan saat kondisi warung sedang ditinggal pemiliknya. Kejadiannya pada tanggal 15 Apri 2023 tapi oleh korban baru dilaporkan pada tanggal 28 April setelah mendapat informasi bahwa pelaku adalah M,” ungkap Kapolsek Bojongmanik, AKP Usep Ganda Miharja, Kamis (4/5/2023).
Setelah mendapat laporan korban anggota Reskrim Polsek Bojongmanik langsung bergerak mencari keberadaan M.
Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aiptu Khaerul Anwar, menyampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa M akan melangsungkan akad nikah di Kampung Parakanbeusi, Bojongmanik.
Lima jam setelah melakukan akad nikah, M kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bojongmanik. Polisi menyebut, M menggasak 46 slop rokok, 5 gram emas dan sebuh dompet berisi ratusan ribu rupiah.
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta. Dari pengakuan pelaku, sebagian uang hasil aksi tersebut dipakai untuk liburan ke pantai sebelum pelaku menikah,” ungkap Khaerul.(Def)













Discussion about this post