SuaraNusantara.com – Anak penyanyi dangdut kondang Lilis Karlina terjeras kasus peredaran Narkoba.
Anak Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Anak Lilis Karlina RD yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga memiliki bawahan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain penangkapan terhadap RD bermula dari laporan masyarakat terkait peredaraan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada hari Minggu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta” Ujar Edwar.
Dirinya mengaku miris mengingat umur RD sangat masih dibawah umur.
“Dengan usianya terus terang kita sangat miris”tambahnya.
Perlu diketahui, RD saat ini tengah duduk dibangku SMP kelas 3 diduga dirinya sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedaran Narkoba.
RD mendapat barang haram tersebut melalui transaksi jual beli online, kemudia ia edarkan kembali dengan target pasar pelajar atau umum secara online maupun langsung.
Dari hasil penggerebekan bandar Narkoba anak Lilis Karlina, polisi berhasil mensita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Kemudian hasil pengembangan Polisi menangkap seorang berinisial I (26) berperan sebagai perantara dan berhasi menyita 2 paket sabu.
“Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan Narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba, ini miris” tambah Edwar
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 196 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan pidana paling lama 10 tahun. (Alief)













Discussion about this post