SuaraNusantara.com – Setelah ditetapkan bersalah atas tewasnya Brigadir J, Bharda E menjalankan masa pidana di Rutan Bareskrim Polri.
Meskipun dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, Bharada E dipastikan sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.
Hal itu tidak disampaikan oleh Koordinato Humas dan Protokol Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti.
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Rika Aprianti mengatakan Bharada E dalam pengawasan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Bharada E akan menjalankan masa pidana di Rutan Salemba, namun dengan pertimbangan keselamatan, penembak Brigadir J itu di dititipkan di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan rekomendasi dari LPSK mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2/2023)
“Hal itu berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan” Ujar Rika
Namun Rika Aprianti tidak menjelaskan ancaman keselamatan bagi Bharda E.
Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.
Dihari yang sama juga, Bharada E dipindahkan di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan permintaan dari LPSK.(timred)













Discussion about this post