SuaraNusantara.com – Bharada E akan menerima remisi tambahan dalam kasus pembunuhan Brigdir J dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah ditetapakan bersalah dengan masa kurungan 1 tahun 6 bulan.
Ia, Bharada E akan menerima remisi lantaran mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Remisi tambahan yang diberikan ke Bharada E tertuang dalam pasal 350a ayat, 1, 2, 3 dan 4 serta pasl 37 permenkuham no 7 tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti. Kata Rika, besaran tambahan remisi tersebut 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
Selain itu, Rika mengatakan dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Terkait penempatan Bharada E, Rika mlanjutkan jika pihaknya akan mempersiapkan berdasarkan permintaan dari LPSK.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS,” ucapnya.(timred)













Discussion about this post