Depok, Suaranusantara.com – Pemerintah kota (Pemkot) Depok terus bersikeras untuk menggusur SDN Pondokcina 1 guna menjadikannya masjid. Terbaru, Pemkot Depok sempat hendak melakukan pengosongan aset, meski belum ada kesepakatan dengan orang tua murid atau pihak terdampak rencana tersebut.
Kuasa Hukum orangtua murid dari SDN Pondok Cina 1, Airlangga Julio mempertanyakan apa kepentingan yang mendesak, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin membangun masjid dan mengorbankan SDN Pondok Cina 1.
“Kami ingin menggarisbawahi, kalau Pemkot Depok ingin membangun masjid di sini, tadi ada teman-teman menyampaikan informasi bahwa di sepanjang jalan Margonda sudah ada 12 masjid. Jadi, kami mempertanyakan urgensinya dimana,” ungkap Airlangga.
Airlangga menyampaikan bahwa penggusuran atau pengambilan hak atas hidup serta hak pendidikan itu harus dilakukan dengan baik, karena terdapat nilai-nilai hak asasi seperti hak ekonomi, sosial, budaya yang dijamin oleh Negara.
“Harus memenuhi keadilan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ada asas keadilan, ada keadilan partisipatif, dimana warga harus dilibatkan, sehingga dalam hal ini, Orangtua murid harus dilibatkan secara intensif, tidak sepihak, tidak hanya mengambil keputusan sendiri.”papar Airlangga .(ADT)
Sudah Ada 12 Masjid Sepanjang Jalan Margonda,Apa Urgensi Pemkot Depok Gusur SDN Pondokcina 1 Untuk Dijadikan Masjid?
Depok, Suaranusantara.com – Pemerintah kota (Pemkot) Depok terus bersikeras untuk menggusur SDN Pondokcina 1 guna menjadikannya masjid. Terbaru, Pemkot Depok sempat hendak melakukan pengosongan aset, meski belum ada kesepakatan dengan orang tua murid atau pihak terdampak rencana tersebut.
Kuasa Hukum orangtua murid dari SDN Pondok Cina 1, Airlangga Julio mempertanyakan apa kepentingan yang mendesak, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin membangun masjid dan mengorbankan SDN Pondok Cina 1.
“Kami ingin menggarisbawahi, kalau Pemkot Depok ingin membangun masjid di sini, tadi ada teman-teman menyampaikan informasi bahwa di sepanjang jalan Margonda sudah ada 12 masjid. Jadi, kami mempertanyakan urgensinya dimana,” ungkap Airlangga.
Airlangga menyampaikan bahwa penggusuran atau pengambilan hak atas hidup serta hak pendidikan itu harus dilakukan dengan baik, karena terdapat nilai-nilai hak asasi seperti hak ekonomi, sosial, budaya yang dijamin oleh Negara.
“Harus memenuhi keadilan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ada asas keadilan, ada keadilan partisipatif, dimana warga harus dilibatkan, sehingga dalam hal ini, Orangtua murid harus dilibatkan secara intensif, tidak sepihak, tidak hanya mengambil keputusan sendiri.”papar Airlangga .(ADT)













Discussion about this post