SuaraNusantara – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tangerang telah direkomendasikan naik hingga 7,48 persen.
“UMK nya telah direkomendasikan naik 7,48 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jumat (2/12/2022).
“Kenaikan UMK nilainya dari sebelum, UMK Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792, di tahun 2023 naik menjadi Rp 4.547.255,” sambungnya.
Menurutnya kenaikan itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten saat ini sebesar 5,4 persen dengan angka inflasinya sekitar 5,8 persen.
“Pertama dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Jadi kenaikan UMK tidak dihitung dari Kebutuhan Layak Hidup (KHL), tidak ada itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Upah Minimun Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2023 direkomendasikan naik mencapai 6,47 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra, kenaikan UMK di kota telah diusulkan.
“UMK Kota Tangerang Rp 4.285.798,90. Maka, tahun depan naik menjadi Rp 4.563.096,” ucap Ujang.
Hal sama, kenaikan UMK Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ia juga mengatakan, kenaikan UMK itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota Tangerang.
“ setelah di sampaikan baru kemudian diajukan ke Gubernur Banten. Tapi kan ini masih usulan, nanti Pemerintah Provinsi Banten yang menetapkan,” pungkasnya. (May)













Discussion about this post