Serang, Suara Nusantara.com – Anggaran sebesar Rp18.570 miliar dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun ini untuk 1.238 pemerintah desa. Setiap desa mendapat alokasi dana Rp15 juta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.271-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk pemberian makanan dalam rangka penanganan stunting sebesar Rp5 juta dan peningkatan sarana dan prasarana
(sarpras) desa sebesar Rp10 juta.
Bantuan keuangan tersebut dikucurkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh setiap desa penerima. Di dalam proposal tersebut, setiap Desa sudah merancang berbagai rencana program penggunaan bankeu yang dilakukan melalui musyawarah desa cepat.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan arahan pada sosialisasi Bankeu Kepada Pemerintahan Desa, 15-16 November 2022, mengingatkan, agar setiap kepala desa senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam menggunakan bankeu tersebut.
“Hal itu agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum yang ditimbulkan. Aturan dan petunjuk teknis (juknis-nya) sudah jelas, tinggal dijalankan saja. Ikuti seluruh proses administrasinya. Insya Allah
pelayanan yang kita berikan akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Al Muktabar.
Seperti bantuan lainnya, bankeu pemdes ditransfer langsung ke rekening desa masing-masing, sehingga lebih aman dan cepat.
“Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Provinsi Banten Virgojanti menambahkan, sesuai arahan Pj Gubernur Banten kepada seluruh kepala desa, bankeu tersebut diharapkan bisa membantu pelaksanaan tugas seluruh pemdes di
Provinsi Banten.
“Tujuannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan SDM. Dengan sasaran bantuan meliputi tersedianya sarana prasarana dan operasional pemdes, tersedianya makanan tambahan dalam rangka penanganan stunting dan tersedianya data
stunting dan kemiskinan by name by address,” papar Virgojanti,
“Yang terpenting lagi, pemdes bisa memberikan informasi terkait data warga yang terdampak dan berpotensi stunting serta yang masuk kategori kemiskinan ekstrem,” sambungnya.
Hal tersebut dinilai penting mengingat pemdes yang bersentuhan langsung engan masyarakat dalam menjalankan tugas kesehariannya. Sehingga pemerintah bisa mendapatkan data yang akurat, dan setiap kebijakan strategi penanganan yang dilakukan bisa tepat sasaran.
“Sebelum tahun anggaran 2022 ini berakhir data itu mudah-mudahan bisa kita terima, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk kegiatan 2023 nanti,” jelas Virgojanti.(Def)













Discussion about this post