SuaraNusantara.com – Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (28/10/22)
Johanis Tanak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkannya Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK setelah menjalani Fit and proper test yang dilakukan terhadap dua calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak ke Komisi III DPR RI.
Setelah dilakukan pemilihan Johanis Tanak memperoleh suara 38 sedangkan Nyoman 14 suara, dan satu suara yang tidak sah. Diketahui, jumlah suara pada pemilihan tersebut yaitu 53.
Usai pembacaan Keppres, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.
“Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku,” kata Johanis Tanak.
Johanis Tanak menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri. (Ifn)













Discussion about this post