SuaraNusantara.com – Pengacara Febri Diansyah membantah kesaksian pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut bahwa klaiennya itu turut menembak Brgadir J, Rabu (26/10/22)
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakara Selatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa Putri Candrawathi turut menjadi eksekutor atau menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam pernyataannya itu, Febri tegas mengatakan bahwa sebagai saksi, Kamaruddin Simanjuntka harusnya berkata jujur di depan majelis hakim agar keadilan bisa diraih dalam persidangan.
Febri juga menambahkan bahwa dalam sidang setiap ucapan harus mengarah pada bukti yang ada.
“Setiap ucapan, kami pikir harus mengarah ke bukti ya. Jadi dalam berkas perkara pun tidak ada petunjuk atau bukti yang mengarah dugaan orang lain yang menembak,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Febry mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati jalannya persidangn serta hasil sidang seperti penolakan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun kata Febry keterangan saksi yang nantinya akan menghadirkan Kamaruddin pun tidak akan menghalangi bukti-bukti yang didapat pihaknya.
“Siapa yang menembak juga akan diuji. Kami berkomitmen penuh menghormati majelis hakim,” tegasnya.
Selain itu, Febri meminta kepada saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara tersebut agar berkata jujur.
Sebab, dia mengatakan persidangan itu tujuannya ialah mencari keadilan bagi semua pihak.
“Jangan sampai dikotori pihak-pihak lain yang menyebar informasi yang tidak benar, fitnah atau hoaks,” imbuhnya. (Ifn)













Discussion about this post