Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Peristiwa

Raperda Kota Religius Ditolak Pemprov Jabar Dan Kemendagri, PDI Perjuangan : Pemkot Depok Jangan Memaksakan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 October 2022
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Suaranusantara.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono ingin mewujudkan warga Depok sesuai dengan misi Kota Depok yang ketiga di periode 2021-2026, yaitu mewujudkan masyarakat yang religius.

Untuk itu, Pemerintah Kota Depok membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Adapun maksud dari Raperda PKR yang di dalamnya tercantum upaya Pemkot Depok untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, serta kualitas sarana dan prasarana keagamaan yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.

BACAJUGA

Ridwan Kamil Diminta Turun Tangan Bereskan Polemik SDN Pondokcina 1, Anggota DPRD Kota Depok : Ini darurat pendidikan!

Jelang Kolaborasi Untuk Kawasan Kota Sejarah, Wakil Walikota Depok Dampingi Dubes Belanda Kunjungi Rumah Cimanggis

Jika sudah ada peraturan daerahnya, penguatan kegiatan keagamaan tidak lagi menggunakan dana hibah, tetapi melalui belanja langsung dari APBD lewat dinas atau asisten terkait, bisa juga langsung melalui kepala daerah.

”Jadi PKR ini tidak menyentuh persoalan-persoalan ibadah ritual pribadi seperti bagimana harus ke gereja, bagaimana harus ke klenteng, bagaimana harus ke masjid, tidak sama sekali menyentuh hal-hal yang bersifat personal, tetapi yang bersifat kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” terang Walikota Depok, Mohammad Idris

Idris juga menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah melakukan konsultasi Raperda PKR ke bebagai pihak terkait, mulai dari pakar dan akademisi Universitas Indonesia (UI), tim Sinergitas, lembaga pemerintahan terkait, sampai tim biro hukum terkait persoalan materiil dalam Raperda PKR.

Idris mengatakan bahwa hasil konsultasi dengan beberapa pihak tersebut menjadi acuan Pemkot Depok dalam melakukan perbaikan Raperda PKR sebelum diserahkan ke DPRD Kota Depok.

”Hasil konsultasi sudah kita tampung, Pemkot Depok sudah menyerahkan Raperda PKR untuk dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Depok dan selesai, artinya DPRD sudah menyepakati bersama Pemerintah Kota,”ujar Idris

Sebagaimana diketahui bahwa secara prosedural, selanjutnya pemda yang hendak mengundangkan Peraturan Daerah, berkewajiban melayangkan Raperda tersebut kepada Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Secara prosedural, Perda PKR yang telah disepakati bersama antara  Pemkot dan DPRD Kota Depok harus diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat, Di sana lewat biro hukum (Jabar) biasanya teman-teman di provinsi melakukan evalusi atas materiilnya.

Pada 24 Januari 2022, Pemkot Depok telah menerima surat hasil fasilitasi atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat terkait Raperda PKR tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa Raperda PKR secara substansi muatannya mengatur dan menormakan mengenai kehidupan beragama di Daerah Kota Depok, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Pemprov Jabar, penyelenggaraan kehidupan beragamaan tidak dapat dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, dengan arti lain Raperda ini tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan.

Atas penyampaian hasil fasilitasi tersebut, Idris pun meminta kepada Kabag Hukum Kota Depok bersama tim untuk beraudiensi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan intinya dari Raperda PKR.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersilakan Pemkot Depok melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda PKR, itu saran dari Pemprov.

Berdasarkan saran dari provinsi tersebut, pada 21 Juli 2022, Pemkot Depok beraudiensi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hasilnya, Raperda PKR sebaiknya tidak dilanjutkan dengan judul tersebut karena sangat bersinggungan dengan urusan keagamaan yang merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat.

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah telah menerima permohonan konsultasi Pemerintah Kota Depok pada tanggal 21 Juli 2022 dan menyampaikan pendapat yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara aturan yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Raperda PKR adalah gubernur, ini hasil audiensi dengan mereka (Kementerian Dalam Negeri).

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan dalam surat fasilitasinya gubernur tadi Raperda PKR tidak dapat dilanjutkan, namun dalam audiensi dengan direktorat ini (Kemeterian Dalam Negeri) menyampaikan, jika akan dilanjutkan maka dilakukan harmonisasi kembali antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok.

Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat untuk tidak melanjutkan, dirinya sebagai Wali Kota Depok yang mempunyai inisiasi atas Raperda PKR pun tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak.

“Raperda ini kalau memang nanti keputusan bersama dengan DPRD tidak dilanjutkan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Idris.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyatakan penolakan Raperda PKR oleh Kementerian Dalam Negeri sudah bisa ditebak sebelumnya, karena pengaturan soal religius merupakan ranah dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu diturunkan menjadi sebuah peraturan daerah.

”Pemerintah Kota Depok seharusnya mendengarkan masukan-masukan soal kontroversialnya Raperda tersebut sejak awal diusulkan,”ujar Ikra

Ikra juga mengatakan bahwa ketika ingin dibahas di Pansus DPRD Depok, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak, walaupun akhirnya dibahas karena PDI Perjuangan kalah suara ketika dilakukan voting dan keputusannya akhirnya dibahas.

”Sejak awal pengajuannya pada tahun 2019, Raperda PKR ini memang penuh kontroversial, karena dianggap menyentuh sektor privat masyarakat yang sejatinya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.Pemerintah Kota Depok seharusnya legowo dan tidak memaksakan kehendak, anggaran bernilai ratusan juta yang diperuntukkan membahas Raperda tersebut tidak terbuang sia-sia seperti saat ini.Ini tentunya menjadi pelajaran, karena secara argumen sudah tidak dibenarkan maka hendaknya Pemkot Depok jangan memaksakan.” tegas Ikra. (ADT)

Tags: Kota DepokKota Religius

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya
Peristiwa

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Seorang turis perempuan bernama Fernanda menjadi korban pemerkosaan...

Ramai Soal Isu Dugaan Korupsi, Ganjar Malah Sibuk Liburan bareng Istri
Lifestyle

Ramai Soal Isu Dugaan Korupsi, Ganjar Malah Sibuk Liburan bareng Istri

by Fifi
5 March 2024

Suaranusantara.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo sibuk...

Ganjar Pranowo

IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Diduga Korupsi 100 M Lebih

5 March 2024
10 Polisi Jadi Korban Ledakan di Mako Brimob Jatim, Begini Kondisinya

10 Polisi Jadi Korban Ledakan di Mako Brimob Jatim, Begini Kondisinya

5 March 2024
Ilustrasi pembunuhan

Kisah Cinta yang Berujung Tragedi, Berikut Fakta Pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri

4 March 2024
Polisi Tangkap Dua Pemuda Perampok Minimarket di Cisauk

Riski Amelia Ditangkap Terkait Pelarian 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang

22 February 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In