Kota Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang akan memanggil BKPSDM, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dan Inspektorat terkait masa jabatan Sekda yang telah berakhir dan kosongnya 12 kursi kepala dinas.
“Ya secepatnya kami akan panggil instansi terkait itu. Sekaligus kita bahas juga kekosongan 12 kursi kepala dinas yang akan kosong pada Agustus nanti,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan, Rabu (26/6/2019).
Pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan, Rabu, 3 Juli 2019. Komisi I akan mempertanyakan mekanisme seleksi kursi jabatan Sekda.
Katanya, jika masa jabatan Sekda berakhir, maka wali kota harus segera membuat panitia seleksi (Pansel) sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau sebetulnya, itu memang udah salah, tapi kita normatif saja, tinggal menunggu dari eksekutifnya. Nanti kita akan hearing dengan instansi terkait, kita tanya tahapannya bagaimana,” tuturnya.
Sampai saat ini, Agus menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui pengganti atau Pelaksana Tugas (Plt) dari Dadi Budaeri dan sejauh mana tes seleksi Sekda.
“Jika tidak dilaksanakan maka berdampak kepada pembahasan LPJ hingga pembahasan APBD perubahan. Maka itu, nanti kami panggil,” imbuhnya.(ahmad/and)













Discussion about this post