Kabupaten Tangerang – Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 131 tahun 2019 diminta untuk ditunda pemberlakukannya.
Pasalnya, jika SK tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zonasi/Wilayah bagi Jemaah Haji Reguler tersebut diberlakukan akan membingungkan jemaah haji.
“Kami menerima keluhan terkait dengan SK tersebut, kalau kemudian tahun ini diberlakukan pasti banyak masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji merasa terkendala,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri, Sabtu (25/5/2019).
Badri mengatakan, saat ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan 15 kali bimbingan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini.
“Jika SK diberlakukan, maka saat pelaksanaannya mereka tidak bergabung dengan KBIH-nya, tentu ini akan menyulitkan komunikasi jemaah,” jelasnya.
Para jemaah sudah terkoordinasi dengan baik dan telah siap berangkat dengan KBIH yang selama ini memberikan bimbingan.
“Jadi saya minta dipending dulu karena sosialisasinya belum ada, tapi tiba-tiba sudah dikeluarkan,” tandasnya.(don/and)













Discussion about this post